Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian
Uang menyatakan bahwa PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam
rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Untuk
melaksanakan Undang-Undang tersebut, pasal 41 ayat (3) mendelegasikan
pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah mengenai tata cara penyampaian
data dan informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. Dalam
melaksanakan fungsi di atas, ppATK antara lain berwenang untuk meminta dan
mendapatkan data dan informasi dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta
yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari Instansi
pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
Dan sehubungan
dengan hal Semua diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Aparatur Dalam
Negeri ( L.K.A.D.N ) dan didukung oleh para narasumber yang berkompoten di
bidangnya dan akan mengadakan Bimtek Nasional pada :
Mengingat
pentingnya substansi kegiatan ini, maka kami mengharapkan keikutsertaan
Bapak/Ibu pada kegiatan tersebut, Susunan materi dan jadwal
terlampir Biaya Kontribusi untuk 1 (satu) orang sebesar Rp.
4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah ) dan sudah termasuk
Akomodasi/Penginapan Hotel, coffee break, makalah, tas dan sertifikat sedangkan
biaya non akomodasi/tanpa penginapan sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) konfirmasi keikutsertaan dapat
menghubungi panitia : Hp. 081293777177 / 081351258788 / 08119011975, PIN BB :
5247D4A6 .
Fasilitas
Peserta :
v
Materi, Tas & Perlengkapan Diklat
v
Softocopy Materi
Dalam CD-R
v
Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam Dan CoffeBreak
v
Sertifikat
Diklat
v
Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group /
Rombongan ( Minimal 7 Orang )
v
Peserta ( Rombongan ) Bisa Request Tempat Kegiatan Diklat / Bimtek :
v
Jakarta
v
Bandung
v
Yogyakarta
v
Bali
v
Batam
v
Makassar
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Diklat / Bimtek Dapat
Disesuaikan Berdasarkan Permintaan.

0 Response to "TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN/ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG"
Posting Komentar