--| Sekretariat : Jalan Serdang Baru IX, Kemayoran – Jakarta Pusat. E-mail : lembaga_lkadn@yahoo.co.id, Telp/Fax : 021 – 22424613 |--

TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN/ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang menyatakan bahwa PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, pasal 41 ayat (3) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. Dalam melaksanakan fungsi di atas, ppATK antara lain berwenang untuk meminta dan mendapatkan data dan informasi dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
Dan sehubungan dengan hal Semua diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Aparatur Dalam Negeri ( L.K.A.D.N ) dan didukung oleh para narasumber yang berkompoten di bidangnya dan akan mengadakan Bimtek Nasional pada :

Jadwal Workshop

Mengingat pentingnya substansi kegiatan ini, maka kami mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu pada kegiatan tersebut, Susunan materi dan jadwal terlampir Biaya Kontribusi untuk 1 (satu) orang sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah ) dan sudah termasuk Akomodasi/Penginapan Hotel, coffee break, makalah, tas dan sertifikat sedangkan biaya non akomodasi/tanpa penginapan sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) konfirmasi keikutsertaan dapat menghubungi panitia :  Hp. 081293777177 / 081351258788 / 08119011975, PIN BB : 5247D4A6 .


Fasilitas Peserta :
v  Materi, Tas & Perlengkapan Diklat
v  Softocopy Materi  Dalam CD-R
v  Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam Dan CoffeBreak
v  Sertifikat  Diklat
v  Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group / Rombongan ( Minimal  7 Orang )
v   
Peserta  ( Rombongan ) Bisa Request  Tempat Kegiatan  Diklat / Bimtek :
v  Jakarta
v  Bandung
v  Yogyakarta
v  Bali
v  Batam
v  Makassar

Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Diklat / Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan.

Related Posts:

0 Response to "TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN/ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG"