--| Sekretariat : Jalan Serdang Baru IX, Kemayoran – Jakarta Pusat. E-mail : lembaga_lkadn@yahoo.co.id, Telp/Fax : 021 – 22424613 |--

SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 201 1 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

bahwa dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;


Dan sehubungan dengan hal Semua diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Aparatur Dalam Negeri ( L.K.A.D.N ) dan didukung oleh para narasumber yang berkompoten di bidangnya dan akan mengadakan Bimtek Nasional pada :

Jadwal Workshop
 Mengingat pentingnya substansi kegiatan ini, maka kami mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu pada kegiatan tersebut, Susunan materi dan jadwal terlampir Biaya Kontribusi untuk 1 (satu) orang sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah ) dan sudah termasuk Akomodasi/Penginapan Hotel, coffee break, makalah, tas dan sertifikat sedangkan biaya non akomodasi/tanpa penginapan sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) konfirmasi keikutsertaan dapat menghubungi panitia :  Hp. 081293777177 / 081351258788 / 08119011975, PIN BB : 5247D4A6 .

Fasilitas Peserta :
v  Materi, Tas & Perlengkapan Diklat
v  Softocopy Materi  Dalam CD-R
v  Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam Dan CoffeBreak
v  Sertifikat  Diklat
v  Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group / Rombongan ( Minimal  7 Orang )

Peserta  ( Rombongan ) Bisa Request  Tempat Kegiatan  Diklat / Bimtek :
v  Jakarta
v  Bandung
v  Yogyakarta
v  Bali
v  Batam
v  Makassar

Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Diklat / Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan.

Related Posts:

0 Response to "SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 201 1 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH"