bahwa dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi,
efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, berkenaan dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dan
sehubungan dengan hal Semua diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Aparatur
Dalam Negeri ( L.K.A.D.N ) dan didukung oleh para narasumber yang
berkompoten di bidangnya dan akan mengadakan Bimtek Nasional pada :
Mengingat
pentingnya substansi kegiatan ini, maka kami mengharapkan keikutsertaan
Bapak/Ibu pada kegiatan tersebut, Susunan materi dan jadwal
terlampir Biaya Kontribusi untuk 1 (satu) orang sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu
rupiah ) dan sudah termasuk Akomodasi/Penginapan Hotel, coffee
break, makalah, tas dan sertifikat sedangkan biaya
non akomodasi/tanpa penginapan sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) konfirmasi
keikutsertaan dapat menghubungi panitia : Hp. 081293777177 / 081351258788 / 08119011975, PIN BB : 5247D4A6 .
Fasilitas Peserta :
v Materi, Tas & Perlengkapan
Diklat
v Softocopy Materi Dalam CD-R
v Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan
Malam Dan CoffeBreak
v Sertifikat Diklat
v Antar Jemput Bandara Bagi Peserta
Group / Rombongan ( Minimal 7 Orang )
Peserta ( Rombongan ) Bisa Request Tempat
Kegiatan Diklat / Bimtek :
v Jakarta
v Bandung
v Yogyakarta
v Bali
v Batam
v Makassar
Waktu
Dan Tempat Pelaksanaan Diklat / Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan
Permintaan.

0 Response to "SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 201 1 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH"
Posting Komentar